Minggu, 03 Maret 2013

UMK kabupaten se-JATENG


Di bawah ini adalah UMK Jawa Tengah yang telah disepakati untuk diberlakukan di tahun 2013 mendatang:
1. Kota Semarang: Rp 1.209.100
2. Kabupaten Demak: Rp 995.000
3. Kabupaten Kendal: Rp 953.100
4. Kabupaten Semarang: Rp 1.051.000
5. Kota Salatiga: Rp 974.000
6. Kabupaten Grobogan: Rp 842.000
7. Kabupaten Blora: Rp 932.000
8. Kabupaten Kudus: Rp 990.000
9. Kabupaten Jepara: Rp 875.000
10. Kabupaten Pati: Rp 927.600
11. Kabupaten Rembang: Rp 896.000
12. Kabupaten Boyolali: Rp 895.000
13. Kota Surakarta: Rp 915.900
14. Kabupaten Sukoharjo: Rp 902.000
15. Kabupaten Sragen: Rp 864.000
16. Kabupaten Karanganyar: Rp 896.500
17. Kabupaten Wonogiri: Rp 830.000
18. Kabupaten Klaten: Rp 871.500
19. Kota Magelang: Rp 901.500
20. Kabupaten Magelang: Rp 942.000
21. Kabupaten Purworejo: Rp 849.000
22. Kabupaten Temanggung: Rp 940.000
23. Kabupaten Wonosobo: Rp 880.000
24. Kabupaten Kebumen: rp 835.000
25. Kabupaten Banyumas: Rp 877.500
26. Kabupaten Cilacap :
- Cilacap Kota: Rp 986.000
- Cilacap Timur: Rp Rp 861.000
- Cilacap Barat: Rp 816.000
27. Kabupaten Banjarnegara: Rp 835.000
28. Kabupaten Purbalingga: Rp 896.500
29. Kabupaten Batang: Rp 970.000
30. Kota Pekalongan: Rp 980.000
31. Kabupaten Pekalongan: Rp 962.000
32. Kabupaten Pemalang: Rp 908.000
33. Kota Tegal: Rp 860.000
34. Kabupaten Tegal: Rp 850.000
35. Kabupaten Brebes: Rp 859.000

Kota Semarang bertengger dengan UMK Jawa Tengah 2013 dengan nominal tertinggi, sedangkan Cilacap Barat menempati urutan terbawah dengan UMK sebesar 816.000 rupiah. Silakan melihat tabel di atas sebagai acuan bagi Anda yang bekerja di lingkup area Jawa Tengah apakah nantinya akan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Terima kasih.